Srengat, jejaknews.online – Perjudian sabung ayam dan othok di Kelurahan Kauman Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, nekat buka kembali tanpa takut ancaman hukum yang berlaku. Padahal sebelumnya tempat perjudian itu sempat viral diberitakan oleh sejumlah media cetak maupun online.Perjudian sabung ayam yang ini masih tetap nekat buka, tanpa takut ancaman hukum yang berlaku. Kasus perjudian yang selama ini menciptakan situasi yang kontroversial dan menarik perhatian masyarakat, seperti halnya seorang bandar yang di kenal dengan sebutan YL (inisial) di sinyalir menjadi tokoh kunci dari perjudian ini.
Adanya perjudian ini telah memicu reaksi beragam dari masyarakat setempat dan pemerintah daerah. Beberapa warga desa melihat perjudian ini sebagai sumber penghasilan tambahan dan sarana hiburan yang penting. Namun, sebagian lainya mengkhawatirkan dampak negatif yang mungkin ditimbulkan. Apalagi tempat perjudian tersebut terletak tidak jauh dari sarana tempat pemukiman warga.
Perjudian sabung ayam di kecamatan srengat ini menjadi masalah yang komplek, pertanyaan seputar legalitas keamanan dan pengaruh sosial dan pengaruh sosial dari perjudian tersebut terus menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Sementara itu, percepatan ini masih berlanjut dan belum ada solusi yang ditemukan untuk mengatasi masalah perjudian.
Lokasi perjudian sabung ayam itu sempat ditutup oleh pihak aparat penegak hukum setempat.Tim investigasi media turun ke lokasi pada Kamis (09/05/2024), dan ternyata memang benar, terdapat tempat perjudian sabung ayam dan perjudian dadu serta bola setan di wilayah tersebut
Menurut keterangan salah satu pengunjung, sehari bisa tarung 5 – 10 kali.Anehnya, mengapa Aparat Penegak Hukum (APH) setempat terkesan diam?. Seharusnya APH menindak tegas dan menutup tempat perjudian tersebut, bukan terkesan malah membiarkan, sehingga tetap beroperasi.Kondisi dugaan pembiaran tersebut, menimbulkan pertanyaan dan opini.
Siapa backing jendral di balik bos perjudian tersebut ? sehingga mereka melenggang bebas menjalankan aksinya, tanpa tersentuh hukum sama sekali.
Dalam hal ini tidak ada yang kebal hukum, sebagaimana bunyi pasal 1 ayat 3 UUD 1945 “Negara Indonesia adalah Negara Hukum,” jadi tidak ada warga negara Indonesia yang kebal akan hukum, semua yang melanggar ada sanksinya.
Sebagaimana yang sudah diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana, bahwa semua ada pasal-pasalnya. Termasuk perjudian sabung ayam diatur dalam pasal 303 KUHP jo, Undang-undang nomor 7 tahun 1974 tentang perjudian.Adapun ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun penjara dan atau denda setinggi-tingginya Rp 25.000.000.
Sampai berita ini di naikkan, belum ada tindakan resmi apa pun dari aparat penegak hukum wilayah setempat, untuk menertibkan atau menutup tempat perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Srengat tersebut. Dan apabila pemberitaan ini tidak ada respon atau tidak di tindak lanjuti, maka akan kita teruskan sampai ada tindakan penutupan.(Red.Riza)
.jpeg)
0 Comments