Maraknya Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Yang Sudah Memiliki Omset Banyak di Desa Ngronggot, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk Tetap Beraktivitas Seperti Biasa,Apakah APH Tutup Mata?

 


Ngronggot,Nganjuk,  jejaknews.online - Perjudian sabung ayam dan dadu ber omset puluhan sampai ratusan juta di Desa Ngronggot, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur tetap beraktivitas seperti biasa.

Diduga inisial (R) dipercaya sebagai penyelenggara acara perjudian sabung ayam dan sebagai pengatur taruhan dadu

Praktik judi sabung ayam meresahkan masyarakat ini menjadi sorotan publik, dan membutuhkan tindakan penegakan hukum tegas dari Aparat Penegak Hukum Polres Nganjuk AKBP Muhammad, S. H., S. I. K., M. Si. 

Salah satu warga sekitar menginformasikan mengenai masalah judi sabung ayam ilegal di Desa Ngronggot tersebut.

Terlihat banyak kerumunan,sehingga berpotensi sebagai ancaman terhadap ketertiban umum ataupun munculnya tindak pidana lain.

Kepala Bidang Penegakan Hukum menegaskan Perjudian sabung ayam dan dadu ini sendiri selain di larang oleh agama, juga secara tegas dilarang oleh hukum positif (KUHP). Hal ini termuat dalam ketentuan Pasal 303 yang berbunyi:

Pasal 303 KUHP Ayat 1
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;

Pasal 303 KUHP Ayat 2
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

Pasal 303 KUHP Ayat 3
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan
belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya

Pasal Lain Tentang Perjudian: Pasal 303 BIS KUHP
Selain Pasal 303 KUHP tentang perjudian, adapun pasal lain yang mengatur hal serupa adalah Pasal 303 BIS KUHP. Isi pasal tersebut di antaranya:

Pasal 303 BIS ayat (1)
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
a. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;
b. barang siapa ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada ijin dari penguasa yang bemenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

Pasal 303 BIS ayat (2)
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah-satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.

Pihak berwenang seharusnya segera mengambil tindakan tegas,Operasi penegakan hukum harus diluncurkan untuk mengatasi masalah ini dan menangkap pelaku judi sabung ayam tersebut.

Pihak berwenang juga diharapkan berkomitmen untuk memberantas praktik judi sambung ayam di Ngronggot-Nganjuk. 

Kami berharap adanya tindakan tegas dari Aparat Penak Hukum Polres Ngajuk, sehingga memberikan efek jera kepada pelaku perjudian dan mencegah aktivitas ilegal serupa di masa depan

Sampai berita ini dinaikkan di media ini, pihak terkait belum bisa dikonfirmasi sampai saat ini.(Red.Tim)

 

 

 

0 Comments