Ngronggot,Nganjuk, jejaknews.online - Perjudian sabung ayam dan dadu ber omset puluhan sampai ratusan juta di Desa Ngronggot, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur tetap beraktivitas seperti biasa.
Diduga inisial (R)
dipercaya sebagai penyelenggara acara perjudian sabung ayam dan sebagai
pengatur taruhan dadu
Praktik judi sabung ayam
meresahkan masyarakat ini menjadi sorotan publik, dan membutuhkan tindakan
penegakan hukum tegas dari Aparat Penegak Hukum Polres Nganjuk AKBP Muhammad,
S. H., S. I. K., M. Si.
Salah satu warga sekitar
menginformasikan mengenai masalah judi sabung ayam ilegal di Desa Ngronggot
tersebut.
Terlihat banyak kerumunan,sehingga
berpotensi sebagai ancaman terhadap ketertiban umum ataupun munculnya tindak
pidana lain.
Kepala Bidang Penegakan
Hukum menegaskan Perjudian sabung ayam dan dadu ini sendiri selain di larang
oleh agama, juga secara tegas dilarang oleh hukum positif (KUHP). Hal ini termuat
dalam ketentuan Pasal 303 yang berbunyi:
Pasal
303 KUHP Ayat 1
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda
paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi
dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam
suatu perusahaan untuk itu;
b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum
untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu,
dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat
atau dipenuhinya suatu tata-cara;
Pasal
303 KUHP Ayat 2
(2)
Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahannya,
maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
Pasal 303 KUHP Ayat 3
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada
umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan
belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk
segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang
tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga
segala pertaruhan lainnya
Pasal Lain Tentang Perjudian: Pasal 303 BIS KUHP
Selain Pasal 303 KUHP tentang perjudian, adapun pasal lain yang mengatur hal
serupa adalah Pasal 303 BIS KUHP. Isi pasal tersebut di antaranya:
Pasal 303 BIS ayat (1)
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda
paling banyak sepuluh juta rupiah:
a. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan
melanggar ketentuan Pasal 303;
b. barang siapa ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum
atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada ijin dari penguasa
yang bemenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
Pasal 303 BIS ayat (2)
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada
pemidanaan yang menjadi tetap karena salah-satu dari pelanggaran ini, dapat
dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak
lima belas juta rupiah.
Pihak berwenang
seharusnya segera mengambil tindakan tegas,Operasi penegakan hukum harus
diluncurkan untuk mengatasi masalah ini dan menangkap pelaku judi sabung ayam
tersebut.
Pihak berwenang juga diharapkan
berkomitmen untuk memberantas praktik judi sambung ayam di Ngronggot-Nganjuk.
Kami berharap adanya
tindakan tegas dari Aparat Penak Hukum Polres Ngajuk, sehingga memberikan efek
jera kepada pelaku perjudian dan mencegah aktivitas ilegal serupa di masa depan
Sampai berita ini
dinaikkan di media ini, pihak terkait belum bisa dikonfirmasi sampai saat
ini.(Red.Tim)

0 Comments