Catatan Awal Pekan(photo by radar kediri
KEDIRI - Mangkraknya proyek revitalisasi Alun-Alun Kota Kediri layak menjadi bahan evaluasi terhadap bagaimana birokrasi dan institusi pemerintahan bekerja dalam menyelesaikan sebuah persoalan publik. Sebuah proyek yang semestinya menghadirkan ruang publik bagi masyarakat justru tersandera persoalan hukum dan administratif selama bertahun-tahun.
Persoalannya menjadi semakin kompleks karena sengketa tersebut tidak berhenti pada urusan pekerjaan konstruksi. Perjalanan kasus ini telah melewati berbagai tahapan, mulai dari persoalan kontrak, proses arbitrase, Mahkamah Agung, pemeriksaan atau review BPKP, asesmen tenaga ahli, Pengadilan Negeri, legal opinion, wacana pembentukan panel ahli, permintaan pendapat hukum kepada Mahkamah Agung, hingga mekanisme konsinyasi.
Dengan perjalanan sepanjang itu, pertanyaan yang muncul akhirnya bukan lagi sekadar berapa nilai pekerjaan yang sebenarnya harus dibayarkan. Persoalan yang lebih besar adalah siapa yang mempunyai kewenangan menetapkan nilai tersebut, siapa yang berani mengambil keputusan, serta siapa yang siap bertanggung jawab terhadap konsekuensi dari keputusan itu.
Dalam konteks inilah, sengketa Alun-Alun Kota Kediri dapat dibaca sebagai gambaran adanya pertarungan kepentingan dan kewenangan antar-institusi. Istilah “perang bintang” tidak harus dimaknai sebagai adanya konspirasi. Istilah tersebut lebih tepat digunakan untuk menggambarkan benturan kewenangan, kepentingan, persepsi terhadap risiko, legitimasi, dan pengaruh di antara berbagai aktor yang terlibat.
Jika ditarik ke persoalan awal, salah satu titik krusial sengketa berada pada perbedaan nilai pekerjaan. Nilai kontrak revitalisasi Alun-Alun Kota Kediri disebut mencapai sekitar Rp17,9 miliar. Sementara itu, kontraktor PT Surya Graha Utama KSO mengajukan pembayaran prestasi pekerjaan sekitar Rp16,2 miliar.
Angka tersebut kemudian berhadapan dengan hasil asesmen tenaga ahli UPN Veteran Jawa Timur yang menjadi salah satu dasar review BPKP. Nilai yang dinilai layak dibayarkan berada di kisaran Rp6,67 miliar. Dengan demikian, terdapat perbedaan sekitar Rp9,5 miliar antara klaim kontraktor dengan hasil penilaian tersebut.
Selisih sebesar itu tentu bukan persoalan sederhana. Berdasarkan penjelasan Pemerintah Kota Kediri, penilaian sekitar Rp6,67 miliar mempertimbangkan beberapa komponen pekerjaan, antara lain struktur, arsitektur, serta mekanikal, elektrikal dan plumbing. Dalam kajian tersebut juga ditemukan sejumlah pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Perbedaan penilaian bahkan terlihat pada pekerjaan struktur. Pihak kontraktor menghitung nilai pekerjaan struktur sekitar Rp5,4 miliar. Sementara berdasarkan kajian tenaga ahli dan hasil review, nilai yang dianggap layak dibayarkan hanya sekitar Rp1,2 miliar.
Persoalan semakin menarik karena sebelumnya kedua belah pihak disebut telah menyepakati penggunaan tenaga ahli independen dari UPN Veteran Jawa Timur serta berkomitmen menerima hasil review BPKP melalui pakta integritas. Namun, setelah hasil penilaian menunjukkan angka sekitar Rp6,67 miliar, pihak kontraktor tidak menerima tawaran pembayaran tersebut.
Pada titik inilah sengketa kemudian bergeser. Yang dipersoalkan bukan hanya nominal pekerjaan, melainkan juga dasar dan legitimasi dari penghitungan tersebut.
Dalam perspektif politik birokrasi yang dikembangkan Graham T. Allison dan Philip Zelikow, sebuah keputusan pemerintahan tidak selalu merupakan hasil dari satu pertimbangan yang seragam. Di dalam pemerintahan terdapat banyak organisasi dan aktor yang memiliki kewenangan, kepentingan, informasi, posisi, serta persepsi risiko yang berbeda.
Karena itu, sesuatu yang dari luar terlihat sebagai satu kesatuan bernama “pemerintah” sebenarnya dapat terdiri atas berbagai kepentingan dan pertimbangan institusional.
Prinsip “where you stand depends on where you sit” menggambarkan kondisi tersebut. Cara seseorang melihat sebuah persoalan sangat mungkin dipengaruhi oleh posisi institusional yang ditempatinya.
Perspektif tersebut cukup relevan untuk membaca perjalanan sengketa Alun-Alun Kota Kediri. Pemerintah daerah tentu berkepentingan agar proyek segera mendapatkan kepastian dan tidak menimbulkan persoalan baru terkait keuangan negara. Kontraktor berkepentingan agar pekerjaan yang mereka klaim telah dilaksanakan memperoleh pembayaran sesuai perhitungan mereka.
Di sisi lain, BPKP memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa proses review dilakukan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengadilan berkepentingan memastikan persoalan hukum dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku. DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah, sementara masyarakat memiliki kepentingan yang jauh lebih sederhana: mereka ingin mengetahui kapan ruang publik tersebut dapat kembali digunakan.
Di sinilah terdapat persoalan mendasar. Kepentingan masyarakat tidak selalu berjalan searah dengan cara kerja institusi.
Masyarakat cenderung mengukur keberhasilan dari hasil yang terlihat. Sebaliknya, birokrasi harus mempertimbangkan prosedur, kewenangan, dokumen, serta potensi risiko hukum dan administrasi yang mungkin muncul setelah sebuah keputusan diambil.
Perkembangan lain yang juga patut diperhatikan terjadi pada April 2026 ketika Pengadilan Negeri Kediri menyampaikan rencana pembentukan panel ahli untuk melakukan penghitungan kembali terhadap nilai pekerjaan.
Langkah tersebut tentu merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Namun, dari sudut pandang kebijakan publik, muncul pertanyaan yang cukup mendasar. Jika sebelumnya sudah ada tenaga ahli yang disepakati para pihak dan hasil kajiannya kemudian menjadi bagian dari proses review BPKP, mengapa persoalan penghitungan nilai pekerjaan kembali harus dimulai dari awal?
Pertanyaan itu menjadi semakin penting ketika proses pencarian anggota panel ahli ternyata tidak berlangsung mudah. Ada perguruan tinggi negeri yang tidak bersedia terlibat. Konsultan pengawas disebut hanya bersedia memberikan data dan tidak ingin menjadi bagian dari panel. Akibatnya, pengadilan masih harus mencari alternatif lembaga lain yang dapat menjalankan tugas tersebut.
Kondisi tersebut menunjukkan betapa panjangnya rantai keputusan yang harus dilalui untuk menyelesaikan sebuah proyek publik.
Ironisnya, energi dan waktu yang seharusnya dapat diarahkan untuk memastikan proyek segera tuntas justru terserap ke dalam proses menentukan siapa yang memiliki kapasitas dan keberanian untuk kembali menghitung nilai pekerjaan.
Fenomena semacam ini mengingatkan pada gagasan Jeffrey Pressman dan Aaron Wildavsky mengenai persoalan implementasi kebijakan. Semakin panjang rantai keputusan dan semakin banyak titik yang harus dilewati, semakin besar pula kemungkinan sebuah kebijakan mengalami keterlambatan atau bahkan kehilangan momentum.
Kasus Alun-Alun Kota Kediri pada akhirnya bukan hanya berbicara mengenai bangunan, kontrak, atau besaran pembayaran. Kasus ini juga memperlihatkan bagaimana kehati-hatian birokrasi dapat berhadapan dengan tuntutan masyarakat terhadap kepastian dan kecepatan penyelesaian.
Tentu kehati-hatian dalam menggunakan uang negara merupakan hal yang penting. Demikian pula setiap keputusan harus mempunyai dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, kehati-hatian juga tidak semestinya berubah menjadi ketidakmampuan mengambil keputusan.
Sebab, ketika terlalu banyak pihak memiliki kewenangan untuk menilai, sementara tidak ada satu pihak yang cukup berani mengambil keputusan, persoalan sederhana dapat berkembang menjadi persoalan yang berlarut-larut.
Masyarakat pada akhirnya tidak terlalu membutuhkan penjelasan mengenai panjangnya proses birokrasi. Mereka hanya ingin melihat hasilnya.
Pertanyaan yang paling sederhana sekaligus paling sulit dijawab adalah: kapan Alun-Alun Kota Kediri benar-benar dapat diselesaikan dan kembali menjadi ruang publik bagi masyarakat?
Jika sebuah proyek membutuhkan waktu bertahun-tahun hanya untuk mendapatkan kepastian mengenai nilai pekerjaan dan mekanisme penyelesaiannya, maka persoalan tersebut patut menjadi bahan evaluasi serius terhadap efektivitas birokrasi, koordinasi antar-institusi, serta keberanian dalam mengambil keputusan publik.
Jangan sampai reformasi birokrasi hanya berhenti pada slogan, sementara masyarakat masih harus menunggu terlalu lama untuk menikmati hasil pembangunan yang seharusnya mereka terima.
(Red/hep)
0 Comments