Razia Besar-besaran di 18 Kecamatan, Ribuan Botol Miras Ilegal Diamankan

  

Razia di 18 kecamatan berhasil menyita 1.696 botol miras.(by memorandum co.id)


SIDOARJO
– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menunjukkan komitmen serius dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Melalui operasi gabungan yang melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka), serta seluruh camat di 18 kecamatan, aparat berhasil menyita sebanyak 1.696 botol minuman keras dari berbagai lokasi di wilayah Sidoarjo, Sabtu (1/8/2026) malam.

Razia serentak tersebut menyasar toko, warung, hingga bangunan yang diduga dijadikan tempat penyimpanan maupun penjualan minuman keras tanpa izin. Operasi berlangsung di sejumlah titik dan menjadi salah satu langkah tegas pemerintah daerah dalam menekan peredaran miras yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Hasil terbesar diperoleh dari kawasan Graha Kota, di mana petugas menemukan sebuah ruko yang dari luar tampak sebagai toko vape. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, bangunan tersebut ternyata difungsikan sebagai gudang penyimpanan minuman keras.

Dari lokasi itu, aparat mengamankan 851 botol miras berbagai merek. Sementara 845 botol lainnya disita dari sejumlah lokasi berbeda yang tersebar di 18 kecamatan.

Bupati Sidoarjo, Subandi, mengatakan operasi ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran minuman keras ilegal.

Menurutnya, pelibatan seluruh camat dalam operasi gabungan membuat pengawasan di tingkat wilayah menjadi lebih efektif sehingga potensi pelanggaran dapat segera terdeteksi.

"Sidoarjo perang melawan miras. Alhamdulillah, malam ini teman-teman camat bergerak serentak dan berhasil menemukan peredaran miras di sejumlah wilayah," ujar Subandi.

Ia mengungkapkan, modus para pelaku semakin beragam. Salah satunya dengan menyamarkan gudang penyimpanan miras sebagai toko vape agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat maupun aparat.

"Kalau dilihat dari depan memang toko vape. Setelah dicek ke belakang, ternyata menjadi gudang miras. Jumlahnya sekitar 851 botol," jelasnya.

Selain menemukan gudang berkedok toko vape, petugas juga mendapati dugaan penyalahgunaan izin usaha. Salah satu pelaku yang memiliki izin sebagai distributor diduga menjual minuman keras secara eceran kepada masyarakat melalui aplikasi daring.

Praktik tersebut dinilai melanggar ketentuan karena izin distributor tidak memperbolehkan penjualan langsung kepada konsumen secara eceran.

"Jangan coba-coba mengelabui petugas. Mengaku distributor, tetapi menjual eceran lewat aplikasi online. Praktik seperti ini akan kami tindak tegas," tegas Subandi.

Pemkab Sidoarjo memastikan operasi serupa tidak akan berhenti pada razia kali ini. Pemerintah akan menjadwalkan razia rutin dan meningkatkan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi pusat distribusi maupun penjualan miras ilegal.

Subandi juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran minuman keras dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pemerintah daerah atau aparat setempat.

Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi faktor penting agar ruang gerak pelaku semakin sempit dan upaya menciptakan lingkungan yang aman dapat berjalan optimal.

"Kalau ada informasi mengenai peredaran miras, segera laporkan kepada pemerintah daerah atau camat setempat. Setiap laporan akan langsung kami tindak lanjuti," pungkasnya.(red/lis)

0 Comments